PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 34
pasal.id
(1) Penetapan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi: a. aspek administrasi:
- rekomendasi dari gubenur, bupati/walikota;
- rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran di Pelabuhan;
- rekomendasi dari instansi terkait di wilayah setempat, terdiri atas: a) syahbandar; b) karantina; c) bea dan cukai; dan d) imigrasi; dan
- memenuhi standar International Ship and Port Safety (ISPS) Code.
b. aspek ekonomi:
- menunjang industri tertentu;
- arus barang minimal 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun; dan
- arus barang ekspor/impor minimal 50.000 (lima puluh ribu) ton/tahun. c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran:
- kedalaman perairan minimal -6 meter LWS;
- luas kolam cukup untuk olah gerak kapal;
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- fasilitas telekomunikasi pelayaran yang memadai;
- prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu bagi Terminal Khusus yang perairannya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; dan
- kapal patroli apabila dibutuhkan. d. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan:
- dermaga beton permanen minimal 1 (satu) tambatan;
- tempat penyimpanan berupa gudang tertutup, lapangan penumpukan, silo dan sebagainya;
- peralatan bongkar muat;
- peralatan pencegah kebakaran; dan
- fasilitas pencegahan pencemaran, antara lain: oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan f. informasi tentang jenis komoditas khusus yang akan dilayani.
