Pasal 31
pasal.id
Untuk memperoleh izin pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal menggunakan format contoh 13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan: a. akta pendirian perusahaan; b. izin usaha pokok dari instransi terkait; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. bukti penguasaan tanah; e. tata letak dermaga; f. rekomendasi dari Syahbandar pelabuhan terdekat; g. fotocopy legalitas perizinan yang telah dimiliki; h. berita acara peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu Direktorat Jenderal; i. kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup; j. sistem dan prosedur pelayanan di Terminal Khusus; dan k. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
