PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 30
pasal.id
Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pengoperasian Terminal Khusus untuk: a. Terminal Khusus yang telah memiliki izin penetapan lokasi Terminal Khusus dari Menteri dan izin pembangunan Terminal Khusus dari Direktur Jenderal; b. Terminal Khusus yang telah memiliki izin operasional dari pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan c. Terminal Khusus yang dilakukan penyesuaian dari pelabuhan khusus menjadi Terminal Khusus yang tidak merubah fasilitas terminal.
