PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 29
pasal.id
Izin pengoperasian Terminal Khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila Pengelola Terminal Khusus yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh izin pengoperasian Terminal Khusus dengan cara tidak sah.
