Pasal 28
pasal.id
(1) Izin pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang izin: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau c. menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan ayat (6). (2) Pencabutan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin Terminal Khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pengoperasian Terminal Khusus dicabut.
