Pasal 27
pasal.id
(1) Untuk memperoleh izin penetapan Terminal Khusus menjadi Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin penetapan Terminal Khusus menjadi Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Sekretariat Jenderal mengembalikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk melengkapi persyaratan. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN Terminal Khusus menjadi Pelabuhan.
