PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 26
pasal.id
(1) Terminal Khusus yang dijadikan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. layak secara ekonomis dan teknis operasional; c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan; d. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan e. kelestarian lingkungan. (3) Terminal Khusus yang dijadikan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan.
