Pasal 25
pasal.id
(1) Terminal Khusus yang diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Terminal Khusus yang diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dapat berubah statusnya menjadi Pelabuhan yang diusahakan secara komersil. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. layak secara ekonomis dan teknis operasional; c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha
Pelabuhan; d. mendapat konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan; e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan f. kelestarian lingkungan. (4) Dalam hal Terminal Khusus berubah status menjadi Pelabuhan yang diusahakan secara komersial, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh Pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh Penyelenggara Pelabuhan. (5) Pemberian konsesi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Otoritas Pelabuhan dan Pengelola Terminal Khusus yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
