PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 24
pasal.id
Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan: a. dapat diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; b. dikembalikan seperti keadaan semula; c. diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain; atau d. dijadikan Pelabuhan.
