Pasal 23
pasal.id
(1) Peningkatan pelayanan operasional Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan permohonan dari Pengelola Terminal Khusus. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. kesiapan kondisi alur meliputi kedalaman, pasang surut, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; b. kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan Terminal Khusus yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; c. kesiapan fasilitas Terminal Khusus berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik;
d. kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar Terminal Khusus; e. kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan; f. kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; g. kesiapan sarana transportasi darat; dan h. rekomendasi dari Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
