Pasal 32
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin pengoperasian Terminal Khusus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format menurut contoh 14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pengoperasian Terminal Khusus dengan menggunakan format menurut contoh 15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
