Pasal 20
pasal.id
(1) Permohonan izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diajukan oleh gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format menurut contoh 10 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. alasan penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum; b. studi kelayakan, paling sedikit memuat:
- kelayakan teknis mengenai kemampuan fasilitas dermaga dan fasilitas penunjang lainnya di Terminal Khusus untuk memenuhi penggunaan Terminal Khusus melayani umum;
- kelayakan ekonomi yang berisi efisiensi penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum;
- kelayakan lingkungan hidup;
- rencana kunjungan kapal dan volume bongkar muat di Terminal Khusus; dan
- analisa jangka waktu penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum. c. rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada Terminal Khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian Terminal Khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum; d. prosedur tetap pengoperasian Terminal Khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan Laut; e. perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Pengelola Terminal Khusus yang bersangkutan; dan f. laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar.
(3) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan untuk dilengkapi. (5) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi dengan menggunakan format contoh 11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut. (7) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar dengan menggunakan format contoh 12 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal untuk disampaikan kepada pemohon.
