PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 21
pasal.id
Terminal Khusus yang diberikan izin untuk sementara melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pelayanan jasa kepelabuhanan untuk barang- barang umum berlaku ketentuan tarif sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara
komersial yang dituangkan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8).
