Pasal 19
pasal.id
(1) Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat Bahan Baku, Hasil Produksi dan peralatan penunjang produksi untuk Kepentingan Sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Pelabuhan; atau b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai atau Pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang
tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang. (3) Izin penggunaan Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila fasilitas yang terdapat di Terminal Khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan. (4) Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal masih terdapat kebutuhan untuk mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum dapat diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang. (6) Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal masih terdapat kebutuhan untuk mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum dapat diperpanjang. (8) Penggunaan Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Pengelola Terminal Khusus.
