PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 18
pasal.id
Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara langsung oleh Pengelola Terminal Khusus tanpa mendirikan perusahaan bongkar muat atau dapat dilakukan oleh perusahaan bongkar muat umum lainnya yang ditunjuk Pengelola Terminal Khusus.
