PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 17
pasal.id
(1) Terminal Khusus hanya dapat dioperasikan untuk: a. kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang berupa Bahan Baku, Hasil Produksi dan peralatan penunjang produksi untuk Kepentingan Sendiri; dan b. kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dibuktikan dengan dokumen penumpang dan/atau dokumen muatan barang.
