PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 16
pasal.id
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain. (2) Pengalihan izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal terjadi perubahan data pada izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Terminal Khusus dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penyesuaian.
