Pasal 15
pasal.id
Pengelola Terminal Khusus yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus wajib: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; c. melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
d. melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak izin pembangunan dan pengoperasian diberikan; e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan; f. melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat; g. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Khusus yang bersangkutan; h. memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur- pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus; i. melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah; dan j. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal.
