Pasal 12
pasal.id
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling sedikit memuat: a. data perusahaan; b. spesifikasi teknis dermaga tambat; c. batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; d. rencana induk Terminal Khusus; e. batas waktu penyelesaian pembangunan; f. kewajiban pemegang izin; g. pencabutan izin; dan h. jangka waktu berakhirnya izin. (2) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk: a. lapangan penumpukan; b. tempat kegiatan bongkar muat; c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal; d. olah gerak kapal; e. keperluan darurat; dan f. tempat labuh kapal. (3) Rencana induk Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat tata letak fasilitas di sisi air dan di sisi darat.
