Pasal 13
pasal.id
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang izin: a. tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus diberikan; b. tidak dapat menyelesaikan pembangunan Terminal Khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam izin
pembangunan dan pengoperasian dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau c. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Pencabutan izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus dicabut.
