Pasal 11
pasal.id
(1) Izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang pengoperasiannya selama memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 3 ayat (1). (2) Izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Direktorat Jenderal. (3) Permohonan perpanjangan izin pengoperasian Terminal Khusus diajukan oleh Pengelola Terminal Khusus kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format contoh 7
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang menerangkan Terminal Khusus yang bersangkutan dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan teknis kepelabuhanan masih layak digunakan untuk melayani usaha pokok; b. berita acara hasil peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu Direktorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal; c. izin usaha pokok dari instansi terkait; dan d. akta perusahaan dan perubahan terakhir. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin perpanjangan pengoperasian Terminal Khusus dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal dapat memberikan penolakan permohonan perpanjangan pengoperasian dengan menggunakan format contoh 8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja MENETAPKAN perpanjangan izin pengoperasian Terminal Khusus dengan menggunakan format contoh 9 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
