PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 10
pasal.id
Pengoperasian Terminal Khusus hanya dapat dilakukan oleh pengelola setelah memperoleh rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat yang memuat paling sedikit: a. keterangan bahwa pembangunan Terminal Khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan dan pengoperasian yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan; b. hasil pembangunan Terminal Khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan c. pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran.
