PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu...
Pasal 4
Dalam hal barang belum melewati batas waktu penumpukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) namun Yard Occupancy Ratio/YOR telah melampaui batas standar utilisasi fasilitas sebesar 65% (enam puluh lima per seratus), Otoritas Pelabuhan memerintahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan selaku operator terminal petikemas untuk memindahkan barang ke luar lapangan penumpukan terminal (lini 1) dan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai.
