Pasal 3
(1) Setiap pemilik barang/kuasanya wajib memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dari lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) ke lapangan penumpukan di luar lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) dengan biaya dari pemilik barang. (2) Dalam hal pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan selaku operator terminal petikemas wajib memindahkan barang ke luar lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) dengan biaya dari pemilik barang. (3) Dalam pelaksanaan pemindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemilik barang/kuasanya atau Badan Usaha Pelabuhan agar berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan dan Bea dan Cukai.
