Peraturan Menteri Nomor pm116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar
Pasal 1
(1) Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar bertugas dan bertanggung jawab dalam menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar MENETAPKAN tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dan berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar.
Pasal 2
(1) Untuk menjamin kelancaran arus barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), perlu ditetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk dilapangan penumpukan. (2) Lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya. (3) Ketentuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan di lini 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk: a. barang yang wajib tindakan karantina dan telah dilaporkan/aju permohonan kepada karantina; b. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor tetapi belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); dan
c. barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai.
Pasal 3
(1) Setiap pemilik barang/kuasanya wajib memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) dari lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) ke lapangan penumpukan di luar lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) dengan biaya dari pemilik barang. (2) Dalam hal pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan selaku operator terminal petikemas wajib memindahkan barang ke luar lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) dengan biaya dari pemilik barang. (3) Dalam pelaksanaan pemindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemilik barang/kuasanya atau Badan Usaha Pelabuhan agar berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan dan Bea dan Cukai.
Pasal 4
Dalam hal barang belum melewati batas waktu penumpukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) namun Yard Occupancy Ratio/YOR telah melampaui batas standar utilisasi fasilitas sebesar 65% (enam puluh lima per seratus), Otoritas Pelabuhan memerintahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan selaku operator terminal petikemas untuk memindahkan barang ke luar lapangan penumpukan terminal (lini 1) dan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai.
Pasal 5
Pemilik barang/kuasanya atau Badan Usaha Pelabuhan selaku operator terminal petikemas yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1201), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
