PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 9
BAB 3 — PENIMBANGAN
(1) Setiap perusahaan angkutan umum bertanggung jawab terhadap kebenaran data termasuk laporan berat kotor yang disampaikan dalam informasi mengenai berat kendaraan termasuk jenis dan berat muatan kendaraan. (2) Kelalaian dalam memberikan data dan/atau ketidak- sesuaian berat yang ditemukan sehingga menimbulkan keterlambatan dalam proses pemuatan dikapal, dapat mengakibatkan pemberian sanksi administratif terhadap pemilik atau operator kendaraan yang akan diangkut.
