PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 8
BAB 3 — PENIMBANGAN
(1) Perusahaan angkutan diperairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan kendaraan beserta penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. (2) Perusahaan angkutan diperairan harus memastikan bahwa kapalnya telah mendapatkan informasi berat muatan dan/atau kendaraan beserta muatan yang diangkut kapal sebelum pemuatan dimulai.
