Pasal 7
BAB 3 — PENIMBANGAN
(1) Kendaraan yang ditimbang dan memiliki berat yang tidak sesuai dengan data pada berat yang dilaporkan, diberi tanda dan tidak dapat dimuat keatas kapal yang dituju kecuali apabila kekuatan geladak pada kapal yang dituju masih sesuai untuk menerima kendaraan dengan berat seperti itu.
(2) Apabila kapal yang tersedia tidak memiliki kekuatan geladak yang sesuai, maka kendaraan tersebut harus
dipisahkan dan menunggu kapal dengan kekuatan geladak yang sesuai. (3) Dalam hal tidak terdapat kapal yang memiliki kekuatan geladak yang sesuai untuk mengangkut kendaraan sebagaimana disebutkan pada ayat (2), maka apabila memungkinkan, muatan kendaraan harus dibongkar sebagian untuk mendapatkan berat kotor yang sesuai dengan kekuatan geladak. (4) Kerugian waktu dan beban biaya yang terjadi akibat perubahan perencanaan pemuatan karena berat kendaraan beserta muatan yang ditemukan tidak sesuai dengan yang dilaporkan, menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan umum.
