PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 6
BAB 3 — PENIMBANGAN
(1) Kendaraan yang ditimbang dan sesuai dengan data pada informasi mengenai jenis dan berat muatan dapat dimuat keatas kapal. (2) Penempatan kendaraan diatas kapal dilakukan sesuai dengan rencana pemuatan yang telah dibuat.
