PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 5
BAB 3 — PENIMBANGAN
(1) Setiap kendaraan yang akan diangkut diatas kapal wajib dilengkapi informasi mengenai jenis dan berat muatan. (2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu ditimbang sebelum dimuat diatas kapal untuk memastikan berat kotor kendaraan beserta muatannya. (3) Berat kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi dengan berat kendaraan serta berat muatan yang terdapat didalam informasi mengenai berat muatan.
