Pasal 10
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
(1) Beberapa jenis alat pengikat yang dapat digunakan sebagai berikut: a. tali pengikat kendaraan (rope automobile tiedown); b. sling pengikat dengan kunci bergigi (ratchet strap assembly); c. rantai dengan penguat/pengencangnya (chain with turnbuckle). (2) Jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki persyaratan sebagai berikut: a. berupa rantai atau alat lain yang terbuat dari baja atau material lain yang memiliki kekuatan dan karakter kelenturan (elongation) yang sama; b. kekuatan alat pengikat tanpa terjadinya deformasi permanen tidak boleh kurang dari 120 (seratus dua puluh) KN; c. Alat pengikat harus dapat disangkutkan ke securing points menggunakan hook ataupun alat lainnya yang sesuai; d. sudut antara alat pengikat dengan bidang alas (geladak) mendatar antara 20o (dua puluh) s.d 60o (enam puluh) (3) Alat pengikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Contoh 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
