PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 11
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
(1) Setiap kapal yang mengangkut kendaraan darat harus memiliki titik-titik tempat mengikat dengan ketentuan sebagai berikut: a. jarak membujur antara titik Tempat Mengikat maksimal 2.5 (dua koma lima) meter; b. jarak melintang antara Titik Tempat Mengikat antara 2.8 (dua koma delapan)s.d 3.0 (tiga) meter;
c. memiliki kekuatan tanpa kerusakan permanen sampai dengan 120 (seratus dua puluh) Kilo Newton (KN). (2) Titik tempat pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
