PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 12
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
(1) Setiap kapal wajib menyediakan alat pengikat muatan yang cukup diatas kapal. (2) Alat pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kondisi kapal dan jumlah serta ukuran muatan kendaraan yang akan diangkut. (3) Informasi tentang kekuatan dan instruksi cara penggunaan dan perawatannya untuk setiap jenis alat pengikatan secara spesifik harus tersedia pada panduan yang dimiliki diatas kapal;
