PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 13
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan alat pengikat yang dapat dipindah antara lain: a. lamanya perjalanan; b. wilayah geografis dari perjalanan dengan perhatian khusus pada temperatur pengoperasian yang diperbolehkan dari alat pengikat yang dapat dipindah; c. kondisi laut yang mungkin terjadi; d. ukuran, desain dan karakteristik kapal; e. gaya-gaya statis dan dinamis yang mungkin terjadi selama perjalanan; f. tipe dan pembungkusan setiap unit muatan termasuk kendaraan; g. pola pemuatan yang direncanakan terhadap unit-unit muatan termasuk kendaraan-kendaraan; dan h. berat dan ukuran setiap unit muatan dan kendaraan.
