PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 14
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
(1) Unit muatan termasuk kendaraan harus memenuhi persyaratan untuk diangkut dan memiliki tempat untuk disambungkan dengan alat pengikat. (2) Muatan yang terdapat dalam kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terikat dengan baik;
