PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 15
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
(1) Ruang muat harus bersih dari ceceran minyak dan gemuk (grease). (2) Kapal harus memiliki perlengkapan pengikat yang sesuai untuk muatan yang akan diangkut dan dengan jumlah yang cukup. (3) Unit muatan dan/atau kendaraan harus memiliki dokumen yang memberikan informasi berat keseluruhan unit muatan dan/atau kendaraan termasuk informasi tindakan perawatan khusus yang harus dilakukan selama perjalanan dilaut.
