PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 16
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
(1) Setiap kapal dibebaskan untuk memilih jenis peralatan pengikat yang akan digunakan. (2) Pemilihan peralatan pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi kapal dan kecepatan pengikatan yang diinginkan.
