Pasal 17
BAB 4 — ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
(1) Kendaraan harus ditempatkan memanjang (membujur) searah haluan atau buritan kapal dan tidak boleh melintang kapal. (2) Ruang penempatan kendaraan harus steril dari adanya penumpang selama pelayaran. (3) Jarak kendaraan dengan dinding kapal harus sedemikian rupa sehingga tidak boleh menutupi kran atau katup pemadam kebakaran dan akses jalan orang.
(4) Mesin kendaraan harus dimatikan, porseneling dan rem tangan harus diaktifkan serta semua kendaraan harus
diikat (lashing) dengan alat lashing yang sesuai dengan jarak dan kondisi cuaca pelayaran serta roda kendaraan harus diganjal. (5) Penempatan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Contoh 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
