Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PENGIKATAN
Pengikatan kendaraan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kendaraan yang berat keseluruhannya antara 3,5 (tiga koma lima) ton sampai dengan 20 (dua puluh) ton, harus menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat pengikat (lashing gear) dengan beban kerja yang aman (safe working load) yang sesuai pada masing-masing sisi kendaraan; b. kendaraan yang berat keseluruhannya antara 20 (dua puluh) ton sampai dengan 30 (tiga puluh) ton harus menggunakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) alat pengikat (lashing gear) dengan beban kerja yang aman (safe working load) yang sesuai pada masing-masing sisi kendaraan; c. kendaraan yang berat keseluruhannya antara 30 (tiga puluh) ton sampai dengan 40 (empat puluh) ton harus menggunakan paling sedikit 4 (empat) alat pengikat (lashing gear) dengan beban kerja yang aman (safe working load) yang sesuai pada masing-masing sisi kendaraan; d. alat pengikat (lashing gear) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA.
