PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENGIKATAN
(1) Setiap kendaraan wajib dilakukan pengikatan selama pelayaran. (2) Pengikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan) tengah (midship) dan belakang (buritan). (3) Kendaraan yang tidak dilakukan pengikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan klem pada roda kendaraan. (4) Pengikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Contoh 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
