PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 3
BAB 3 — PENIMBANGAN
(1) Setiap pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut kendaraan dengan menggunakan kapal harus menyiapkan alat timbang kendaraan di area pelabuhan untuk Menimbang kendaraan sebelum diangkut diatas kapal. (2) Alat timbang kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa alat timbang permanen dan/atau alat timbang portabel. (3) Alat timbang permanen dan portabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
