Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman untuk melakukan pengikatan termasuk penimbangan kendaraan beserta muatannya, alat pengikat dan tata cara pengikatan pada saat kapal berlayar dalam kondisi laut dan cuaca yang baik maupun buruk serta kondisi lainnya yang dapat mengganggu stabilitas kapal. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada kapal yang mengangkut kendaraan pada: a. kapal feri ro-ro yang mengangkut kendaraan darat baik untuk perjalanan dekat tanpa ada tempat
berlindungan (ditengah perjalanan) termasuk Landing Ship Tank (LST) maupun Landing Craft Tank (LCT) yang digunakan untuk mengangkut kendaraan darat; b. kapal-kapal yang akan mengangkut kendaraan darat dengan berat antara 3.5 (tiga koma lima) ton sampai dengan 40 (empat puluh) ton; c. kapal yang mengangkut kereta dengan maksimum berat total dalam 1 (satu) unit tidak lebih dari 45 Ton. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggantikan prinsip-prinsip kecakapan pelaut yang baik dan tidak juga dapat menggantikan pengalaman dalam praktek pemuatan dan pengikatan muatan.
