Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Alat Penimbang adalah seperangkat alat untuk Menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau yang dapat dipindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik dan atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Kapal Penumpang adalah kapal yang dibangun dan dikonstruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasi untuk mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.
Kapal Ro-ro adalah kapal yang memiliki satu atau lebih geladak baik terbuka maupun tertutup yang digunakan untuk mengangkut segala jenis kendaraan sebagai muatan yang dimuat melalui sistem pintu rampa dibagian depan maupun belakang kapal dan dimuat serta dibongkar dari dan ke atas kapal menggunakan kendaraan atau platform yang dilengkapi dengan roda.
Kapal Penumpang Ro-ro adalah kapal Ro-ro yang dilengkapi akomodasi untuk mengangkut penumpang.
Kapal Pendarat (Landing Craft Tank) adalah kapal yang memiliki satu geladak untuk mengangkut muatan kendaraan atau alat berat di geladaknya.
Penumpang adalah semua orang selain nakhoda dan awak kapal atau orang lain yang bekerja atau melakukan kegiatan diatas kapal dalam kapasitasnya yang berkaitan dengan kepentingan kapal termasuk anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Alat Pengikat (Lashing gear) muatan adalah semua alat baik yang terpasang permanen atau alat-alat yang dapat dipindah-pindah, yang digunakan untuk mengikat dan mendukung unit-unit muatan.
Perusahaan Angkutan Diperairan adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan angkutan laut.
Kekuatan Geladak (Deck load capacity) adalah Jumlah maksimum muatan yang dapat diangkut diatas geladak dalam ton/m2.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
