PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 23
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. (2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2 huruf b, diberikan apabila perusahaan angkutan umum tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan peringatan tertulis. (3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b diberikan apabila perusahaan angkutan umum tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan pembekuan izin.
