PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap perusahaan angkutan umum yang memberikan informasi data dan muatan yang tidak sesuai selain menanggung kerugian waktu dan biaya, diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; atau c. pencabutan izin.
