PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penyelenggara pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dari lajur antrian masuk ke kapal. (3) Penyelenggara pelabuhan wajib mengeluarkan kendaraan dari lajur antrian masuk ke kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
