PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 34
BAB 11 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi yang lebih kecil dari tunjangan kinerja, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar selisih antara hasil penghitungan Tunjangan Kinerja pegawai yang bersangkutan dengan Tunjangan Profesi pada jenjang yang sesuai. (2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan pegawai yang bersangkutan, maka yang dibayarkan adalah tunjangan Profesinya.
