Pasal 33
BAB 10 — TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG MENJALANKAN CUTI
Penambahan Tunjangan kinerja pegawai yang menjalankan cuti dihitung dengan ketentuan: a. pegawai yang menjalankan ijin sakit tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan dipotong 2% untuk setiap hari; b. pegawai yang menjalankan ijin sakit ataucuti sakit dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akumulasi kontribusi unsur Disiplin Kerja pada bulan yang bersangkutan tidak dipotong; c. pegawai yang menjalankan cuti tahunan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar, maka tunjangan kinerjanya tidak dipotong; dan d. pegawai yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, mengambil masa persiapan pensiun, cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya, tidak diberikan tunjangan kinerja.
