Pasal 35
BAB 12 — TUNJANGAN KINERJA BAGI PEJABAT YANG MELAKSANAKAN TUGAS TERTENTU
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat yang melaksanakan tugas tertentu, yaitu penjaga menara suar, awak kapal negara yang sedang www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan tugas berlayar lebih dari satu bulan, pejabat teknis yang melaksanakan tugas didaerah terpencil, atau pejabat karena faktor geografis tidak mungkin dilaksanakan absensi secara biometrik dan penyampaian laporan bulanan secara tepat waktu. (2) Kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tambahan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar 100% setiap bulan, sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Bagi pejabat yang melaksanakan tugas tertentu dan dilaksanakan secara bergiliran dan/atau shift, maka kepada pejabat dimaksud diberikan Surat Perintah yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
