PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-66 Tahun 2013 tentang PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 9
BAB 3 — IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah memiliki perencanaan teknis diberikan hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang diatur dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
